MK memutuskan perintah eksekusi terhadap seorang terdakwa tidak wajib disebutkan dalam suatu amar putusan. Hal ini menjawab permohonan Parlin yang diberikan kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Подробнее о "MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan" →
Подробнее о "MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan" →
0 comments:
Post a Comment