Thursday, November 22, 2012

MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan news.detik

MK memutuskan perintah eksekusi terhadap seorang terdakwa tidak wajib disebutkan dalam suatu amar putusan. Hal ini menjawab permohonan Parlin yang diberikan kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.







Подробнее о "MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan" →

0 comments:

Post a Comment