Tuesday, November 13, 2012

Tak Berniat Mangkir, Anand Nilai Putusan MA Harus Batal Demi Hukum news.detik

Anand Krishna (56) hari ini tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel untuk menjalani masa tahanan. Menurut pihak keluarga, Anand memang sengaja tidak hadir karena dalam salinan putusan yang diterima tidak terpenuhi pasal 197 ayat (1) KUHAP yang mengakibatkan putusan harus batal demi hukum.







Подробнее о "Tak Berniat Mangkir, Anand Nilai Putusan MA Harus Batal Demi Hukum" →

0 comments:

Post a Comment