Biaya pencatatan untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika petugas pernikahan menerima biaya di luar angka tersebut dipastikan masuk kategori gratifikasi. Laporkan!
Подробнее о "Penghulu Terima Biaya Nikah di Luar Rp 30 Ribu Gratifikasi, Laporkan!" →
Подробнее о "Penghulu Terima Biaya Nikah di Luar Rp 30 Ribu Gratifikasi, Laporkan!" →
0 comments:
Post a Comment