Thursday, December 27, 2012

Penghulu Terima Biaya Nikah di Luar Rp 30 Ribu Gratifikasi, Laporkan! news.detik

Biaya pencatatan untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika petugas pernikahan menerima biaya di luar angka tersebut dipastikan masuk kategori gratifikasi. Laporkan!







Подробнее о "Penghulu Terima Biaya Nikah di Luar Rp 30 Ribu Gratifikasi, Laporkan!" →

0 comments:

Post a Comment