Revisi PP 63/2005 tentang penyidik KPK yang tertuang dalam PP 103/2012 menyebutkan, penyidik harus mendapatkan izin Polri untuk dapat bergabung sebagai pegawai tetap di KPK.
Подробнее о "Revisi PP 63: Penyidik yang Ingin Gabung KPK Harus Kantongi Izin Polri" →
Подробнее о "Revisi PP 63: Penyidik yang Ingin Gabung KPK Harus Kantongi Izin Polri" →
0 comments:
Post a Comment