Syofrigo dan Mohammad Fajar Junaedi, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 5,9 miliar dari hasil membobol sistem Bank Mandiri tempat mereka bekerja.
Подробнее о "Bobol Rekening Rp 5,9 M, 2 Pegawai Bank Dituntut 7 Tahun Penjara" →
Подробнее о "Bobol Rekening Rp 5,9 M, 2 Pegawai Bank Dituntut 7 Tahun Penjara" →
0 comments:
Post a Comment