Monday, February 18, 2013

Terima Suap, Eks Pegawai Pajak Divonis 6 Tahun Bui news.detik

Mantan Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, Herly Isdiharsono dihukum pidana 6 tahun penjara. Herly terbukti menerima uang dari wajib pajak dan melakukan pencucian uang.







Подробнее о "Terima Suap, Eks Pegawai Pajak Divonis 6 Tahun Bui" →

0 comments:

Post a Comment