Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai pasal santet hanya mengarah pada tindakan promosi jasa santet. Promosi yang dimaksud adalah yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
Подробнее о "Achmad Dimyati: Delik Pasal Santet itu Seperti Promosi" →
Подробнее о "Achmad Dimyati: Delik Pasal Santet itu Seperti Promosi" →
0 comments:
Post a Comment