MA memperberat hukuman terdakwa penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau. Mereka adalah Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Подробнее о "MA Perberat Hukuman Penyuap Penggelembungan Dana PON Riau" →
Подробнее о "MA Perberat Hukuman Penyuap Penggelembungan Dana PON Riau" →
0 comments:
Post a Comment