Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD DKI 2015 batal terrealisasi. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) harus menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dapat menggunakan pagu APBD 2014.
Подробнее о "5 Komentar Santai Ahok Soal Pergub" →
Подробнее о "5 Komentar Santai Ahok Soal Pergub" →
0 comments:
Post a Comment