"Dari aspek hukum, pembuatan bendera yang berbau separatis dilarang. Dan pemerintah berhak melakukan evaluasi, tapi itu tergantung pemerintah pusat," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.Подробнее о "Kontroversi Bendera Aceh, Komisi II DPR: Pemerintah Berhak Evaluasi Qanun" →






0 comments:
Post a Comment