Friday, May 2, 2014

Palsukan Merek, Pengusaha Tekstil Divonis 3 Bulan Penjara news.detik

Majelis hakim memvonis 3 bulan penjara kepada Harry Sucipto alias Tan Tjin Yong, pemilik toko kain Sandang Sejahtera di kawasan Pasar Pagi, Jakarta Barat. Dia terbukti bersalah memalsukan merek kain 'Nakamichi' milik pengusaha Andi Najanurdin.















Подробнее о "Palsukan Merek, Pengusaha Tekstil Divonis 3 Bulan Penjara" →

0 comments:

Post a Comment