Monday, December 3, 2012

Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan news.detik

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satu alasan pemberhentian karena kepala daerah yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan.







Подробнее о "Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan" →

0 comments:

Post a Comment