Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satu alasan pemberhentian karena kepala daerah yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan.
Подробнее о "Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan" →
Подробнее о "Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan" →
0 comments:
Post a Comment