Wednesday, March 6, 2013

Dukun Santet Dihukum Rp 300 Juta atau Penjara Maksimal 5 Tahun news.detik

Meski menuai kontroversi, pemerintah tetap memasukkan delik santet dalam Rancangan KUHP. Hukumannya berupa pilihan denda atau penjara.







Подробнее о "Dukun Santet Dihukum Rp 300 Juta atau Penjara Maksimal 5 Tahun" →

0 comments:

Post a Comment