Meski menuai kontroversi, pemerintah tetap memasukkan delik santet dalam Rancangan KUHP. Hukumannya berupa pilihan denda atau penjara.
Подробнее о "Dukun Santet Dihukum Rp 300 Juta atau Penjara Maksimal 5 Tahun" →
Подробнее о "Dukun Santet Dihukum Rp 300 Juta atau Penjara Maksimal 5 Tahun" →
0 comments:
Post a Comment