Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan yang saat ini dibahas oleh Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan, tertulis bahwa ke depan yang akan menangani kasus-kasus kehutanan adalah hakim Adhoc. Dengan merambah kasus kehutanan, jumlah hakim adhoc tentu saja akan semakin banyak.Подробнее о "Hakim Adhoc akan Rambah Perkara Kehutanan Dikhawatirkan Tambah Masalah" →






0 comments:
Post a Comment