Friday, March 1, 2013

KPAI: Guru yang Cabuli Siswi SMA di Jaktim Harus Disanksi Berat! news.detik

Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMA di Jakarta Timur telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai apabila terbukti bersalah, ancaman hukuman 15 tahun penjara memang setimpal sesuai perbuatannya.







Подробнее о "KPAI: Guru yang Cabuli Siswi SMA di Jaktim Harus Disanksi Berat!" →

0 comments:

Post a Comment