Sunday, March 3, 2013

KPU: Jika PD Tanpa Ketua Umum, Pencalegan Tidak Memenuhi Syarat news.detik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlakukan sama setiap parpol yang mengajukan daftar caleg (DCS) sementara mulai 9 April nanti. Jika tak ada tanda-tangan ketua umum atau pejabat pengganti yang sesuai AD/ART, maka pencalegan tidak memenuhi syarat.







Подробнее о "KPU: Jika PD Tanpa Ketua Umum, Pencalegan Tidak Memenuhi Syarat" →

0 comments:

Post a Comment