Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlakukan sama setiap parpol yang mengajukan daftar caleg (DCS) sementara mulai 9 April nanti. Jika tak ada tanda-tangan ketua umum atau pejabat pengganti yang sesuai AD/ART, maka pencalegan tidak memenuhi syarat.
Подробнее о "KPU: Jika PD Tanpa Ketua Umum, Pencalegan Tidak Memenuhi Syarat" →
Подробнее о "KPU: Jika PD Tanpa Ketua Umum, Pencalegan Tidak Memenuhi Syarat" →
0 comments:
Post a Comment