Thursday, March 7, 2013

Terbukti Korupsi Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun news.detik

Mantan Wali Kota Cilegon Tb. Aat Syafa'at divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini. Dia bersalah dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga "trestle" Pelabuhan Kubangsari senilai Rp. 49,1 miliar.







Подробнее о "Terbukti Korupsi Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun" →

0 comments:

Post a Comment