Friday, February 27, 2015

WNI Divonis Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan 3 Kg Narkotika news.detik

Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga negara Indonesia, AJ. Pemerintah Negeri Jiran tersebut mendakwa AJ karena upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika.















Подробнее о "WNI Divonis Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan 3 Kg Narkotika" →

0 comments:

Post a Comment