Saturday, March 28, 2015

Ada Apa dengan Kasus Kapal Maling Ikan yang Hanya Dituntut Rp 200 Juta? news.detik

Kapal pengangkut MV Hai Fa yang berbendera Panama dan dinakhodai seorang warga negara Tiongkok, Zhu Nian Le, ditangkap pada Desember 2014. Kapal tersebut mengangkut ikan beku, udang dan hiu martil hingga ribuan ton untuk diekspor ke Tiongkok.















Подробнее о "Ada Apa dengan Kasus Kapal Maling Ikan yang Hanya Dituntut Rp 200 Juta?" →

0 comments:

Post a Comment