Sunday, September 28, 2014

Terima Suap SGD 100 Ribu, Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara news.detik

Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu terkait proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.















Подробнее о "Terima Suap SGD 100 Ribu, Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara" →

0 comments:

Post a Comment