Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan bahwa penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan. Hal itu mengacu pada pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Подробнее о "Mantan Hakim MA: Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan" →
Подробнее о "Mantan Hakim MA: Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan" →
0 comments:
Post a Comment