Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga negara Indonesia, AJ. Pemerintah Negeri Jiran tersebut mendakwa AJ karena upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika.
Подробнее о "WNI Divonis Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan 3 Kg Narkotika" →
Подробнее о "WNI Divonis Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan 3 Kg Narkotika" →
0 comments:
Post a Comment