Seorang WNI India dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menyeludupkan bahan obat bius jenis ketamine ke Indonesia. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.Подробнее о "Bawa 4,8 Kg Ketamine, WN India Divonis 4 Tahun Penjara" →






0 comments:
Post a Comment