Dua pemuda pengedar sabu, Hendriansyah (27) dan Hermansyah (29), dihukum enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.Подробнее о "Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Lampung Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 1 M" →






0 comments:
Post a Comment