KPPU memutuskan Konsorsium PNRI dan PT Astragraphia untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara. KPPU menyatakan keduanya melakukan perbuatan usaha yang dilarang UU.
Подробнее о "KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'" →
Подробнее о "KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'" →
0 comments:
Post a Comment