Tuesday, November 13, 2012

KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata' news.detik

KPPU memutuskan Konsorsium PNRI dan PT Astragraphia untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara. KPPU menyatakan keduanya melakukan perbuatan usaha yang dilarang UU.







Подробнее о "KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'" →

0 comments:

Post a Comment