Monday, September 29, 2014

Jimly Nilai MK Bisa dengan Mudah Batalkan UU Pilkada news.detik

Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa MK bisa dengan mudah membatalkan UU Pilkada yang mencabut hak masyarakat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Menurut Jimly, hakim konstitusi harus mempertimbangkan keberatan masyarakat untuk membatalkan UU Pilkada.















Подробнее о "Jimly Nilai MK Bisa dengan Mudah Batalkan UU Pilkada" →

0 comments:

Post a Comment