Monday, September 29, 2014

Lepaskan 2 Napi Narkoba, Sipir Penjara Dihukum 110 Hari news.detik

Seorang sipir penjara di LP Lhokseumawe, Aceh, Hendri Miswar (37), mempersilakan seorang narapidana (napi) M Raden untuk kabur di siang hari bolong. Sebelumnya, Tarmizi juga dilepaskan Hendri.















Подробнее о "Lepaskan 2 Napi Narkoba, Sipir Penjara Dihukum 110 Hari" →

0 comments:

Post a Comment