Saturday, March 28, 2015

Dibanding Remisi Korupstor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak news.detik

PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.















Подробнее о "Dibanding Remisi Korupstor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak" →

0 comments:

Post a Comment