PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.
Подробнее о "Dibanding Remisi Koruptor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak" →
Подробнее о "Dibanding Remisi Koruptor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak" →
0 comments:
Post a Comment