PP No. 25 Tahun 2011 mengatur pecandu narkotika agar melaporkan dirinya kepada penegak hukum. Menurut Ketua Pemerhati Narkoba, Eunike Sri Tyas Suci, definisi wajib lapor harus dievaluasi lagi terkait definisi pengguna dan pecandu narkotika.
Подробнее о "Definisi Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba Harus Dievaluasi" →
Подробнее о "Definisi Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba Harus Dievaluasi" →
0 comments:
Post a Comment