Dirut PT KAI Ignatius Jonan melaporkan gratifikasi yang diberikan kepada dirinya berupa asuransi senilai Rp 250 juta. Seorang pejabat negara, atau direksi BUMN diwajibkan melaporkan penerimaan kepada KPK.
Подробнее о "Dirut PT KAI Ignatius Jonan Lapor Gratifikasi Asuransi Rp 250 Juta ke KPK" →
0 comments:
Post a Comment