Sunday, July 6, 2014

Dirut PT KAI Ignatius Jonan Lapor Gratifikasi Asuransi Rp 250 Juta ke KPK news.detik

Dirut PT KAI Ignatius Jonan melaporkan gratifikasi yang diberikan kepada dirinya berupa asuransi senilai Rp 250 juta. Seorang pejabat negara, atau direksi BUMN diwajibkan melaporkan penerimaan kepada KPK.















Подробнее о "Dirut PT KAI Ignatius Jonan Lapor Gratifikasi Asuransi Rp 250 Juta ke KPK" →

0 comments:

Post a Comment