Thursday, August 28, 2014

KPU Tetap Terapkan Formulir A5 Bagi Perantau di Pemilu Kada 2015 news.detik

KPU mempersilakan pemilih yang tak berada dalam domisili untuk bisa memilih dalam pemilu, dengan syarat memiliki formulir A5 atau surat pindah memilih. Ketentuan itu akan tetap diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada) tahun 2015.



Подробнее о "KPU Tetap Terapkan Formulir A5 Bagi Perantau di Pemilu Kada 2015" →

0 comments:

Post a Comment