Wednesday, May 28, 2014

Kurir Sabu, Mahasiswi UIN Jakarta Dituntut 17 Tahun Bui dan Denda Rp 8 M news.detik

Jenetri Ningsih (25), terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di PN Boyolali. Jaksa menilai mahasiswa S-2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut terbukti bersalah membawa sabu seberat 946 gram dari Kamboja.















Подробнее о "Kurir Sabu, Mahasiswi UIN Jakarta Dituntut 17 Tahun Bui dan Denda Rp 8 M" →

0 comments:

Post a Comment