Jenetri Ningsih (25), terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di PN Boyolali. Jaksa menilai mahasiswa S-2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut terbukti bersalah membawa sabu seberat 946 gram dari Kamboja.
Подробнее о "Kurir Sabu, Mahasiswi UIN Jakarta Dituntut 17 Tahun Bui dan Denda Rp 8 M" →
0 comments:
Post a Comment