Monday, June 30, 2014

Supangat Bunuh Penumpang Bus Dengan Pisau Lipat news.detik

Supangat divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat 12 tahun penjara karena membunuh seorang penumpang bus Mayasari Bhakti Jurusan Grogol bernama Marjuki. Saat melakukan aksi sadis itu Supangat tak sendiri. Ia bersama dua temannya yaitu Adi dan Deden.















Подробнее о "Supangat Bunuh Penumpang Bus Dengan Pisau Lipat" →

0 comments:

Post a Comment