DPR mengusulkan tarif pembuatan SIM dinaikkan pada 2015. Pembuatan SIM A, B dan C yang awalnya Rp 80 ribu hingga-Rp 120 ribu jadi Rp 300 ribu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Restu setuju dengan kenaikan ini.
Подробнее о "Dirlantas Polda Metro Setuju Tarif SIM A Hingga C Naik Jadi Rp 300 Ribu" →
0 comments:
Post a Comment